Pemerintah Patuhi Putusan MK, Masa Jabatan 5 Tahun Komisioner KPK Berlaku Sekarang

TILIK.ID — Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun yang sudah diputuskan sebelumnya.

Mahfud MD memgumumkan sikap pemerintah tersebut usai menyampaikan perkembangan tim reformasi hukum kepada Pesiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (9/6/2023).

Dikatakan Mahfud MD, masa jabatan komisioner KPK dan batas usia menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan MK, adalah keputusan final dan mengikat, sehingga pemerintah patuh pada keputusan tersebut.

“Saya sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ke tatanegaraan, pemerintah memutuskan baik di putusan Mahkamah Konstitusi, yang dalam beberapa hal kita kurang sependapat, harus tunduk pada ketentuan konstitusi,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK diberlakukan lima tahun dan berlaku pada periode yang ecxisting, maka pemerintah ikut.

Mengenai kapan putusan itu mulai berlaku, Mahfud MD mengatakan berlaku bagi pimpinan KPK yang sekarang sesuai dengan putusan MK.

BACA JUGA :  Demo Mahasiswa Tuntas, Ade Armando Babak Belur

“Putusan itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, terlepas soal kita suka atau tidak suka,” kata Mahfud MD.

“Keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti, karena sekali tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK,” tambahnya. (lms)

Komentar