Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana atas Tuduhan Membocorkan Rahasia Negara

TILIK.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Denny Indrayana SH, LL.M, Ph.D dianggap telah membocotkan rahasia negara setelah mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Anggapan bahwa Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara itu datang dari Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD, yang serta merta direspons oleh Kapolri.

Denny Indrayana membantah apa yang dituduhkan. Melalui suratnya yang disampaikan ke publik, Denny menyatakan dirinya bukan pembocor, bukan pula mendapat informasi A1 dari internal MK.

Bagaimana mungkin dirinya menyebut MK telah memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup, padahal belum ada keputusan dari MK.

Berikut, klarifikasi lengkap Prof Dr Denny Indrayana SH MH yang dipublish dari Melbourne pada Selasa 30 Mei 2023:

Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Geruduk Istana Negara, Teriak Jokowi Fasis, Anti Demokrasi

Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK.

Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “… mendapatkan informasi”, bukan… .. “…. mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis,… MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan.

Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”.

Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

BACA JUGA :  Test Wawasan Kebangsaan untuk Sertifikasi Dai dan Penceramah Memantik Polemik

Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

BACA JUGA :  Elektabilitas Anies Tertinggi di Jabar, Geisz: Itu Strategi untuk Menipu Publik

Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Melbourne, 30 Mei 2023
Denny Indirayana

Komentar