TILIK.ID — Anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Selatan Tamsil Linrung, sampai saat ini belum bisa merasakan duduk di kursi wakil ketua MPR RI. Padahal sesuai dengan hasil sidang paripurna DPD pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu Tamsil Linrung terpilih untuk mengantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD sebelumnya Fadel Muhammad.
Tamsil sendiri sudah dicopot sebagai pimpinan kelompok DPD di MPR berdasarkan Surat Keputusan MPR Nomor 14 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 1 September oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang kemudian di gantikan oleh M. Syukur.
Menindaklanjuti SK tersebut, kelompok DPD di MPR mengirim surat dengan nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023, kepada Pimpinan MPR, perihal, ‘usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD’. Surat yang dikirim tanggal 5 September 2022 dan telah ditandatangani oleh M. Syukur sebagai ketua dan Ajbar sebagai sekretaris mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Berdasarkan surat tersebut, diinformasikan Rapat Pimpinan (Rapim) MPR akan membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung akan di gelar pada 19 September 2022. Rapim di gelar terlambat karena sebagian pimpinan masih berada di luar negeri saat itu tapi sampai saat ini Rapat Pimpinan MPR itu belum juga terlaksana.
Pencopotan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD memang sempat menimbulkan konflik antara ia dengan Ketua DPD AA La Nyala Mahmud Mattalitti. Fadel Muhammad menolak keputusan hasil sidang paripurna DPD perihal pencopotan dirinya dan melakukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat yang dilayangkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Akibat dari konflik ini MPR menunda dilaksanakannya Rapat Pimpinan dan melayangkan surat kepada DPD untuk menyelesaikan konflik di tubuh DPD secara internal terlebih dahulu.
Namun pada putusan yang diucapkan Rabu, 18 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad tersebut karena PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili surat keputusan DPD atas hasil Sidang paripurna lembaga negara itu.
Berbekal surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia dari unsur DPD dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MPR tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR.
Sebab proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik yaitu melalui Sidang Paripurna DPD dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penolakan gugatan Fadel Muhammad oleh PN juga menjadi dasar mengesahkan Tamsil Linrung.
Namun sampai saat ini, pelantikan terus mengalami pengunduran. Mantan presidium GMNI Yusuf Blegur mempertanyakan perihal penundaan pelantikan tersebut.
“Penundaan itu seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi sampai berbulan-bulan lamanya, Jelas Penunjukan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR sudah sesuai dengan mekanisme politik yang berlaku,,” kata Yusuf Blegur, Selasa (7/2/2023).
Apabila penundaan ini dikaitkan dengan isu konflik antara anggota DPD sendiri itu bukan menjadi alasan. Apalagi sudah ada putusan PN Jakpus yang menggugurkan gugatan wakil ketua MPR sebelumnya.
Ketua umum salah satu simpul relawan pendukung Anies Baswedan itu menduga bahwa kedekatan Tamsil Linrung dengan Anies Baswedan menjadi salah satu indikasi penghambat dilantiknya mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjadi Wakil Ketua MPR.
“Publik tentunya sadar betul bahwa ia (Tamsil Linrung) itukan mantan politisi PKS dan salah satu tokoh yang dikenal dekat dengan Anies Baswedan, saya menduga ada sensi politik dibelakang ini semua. MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat seharusnya mampu hadir untuk membawa kenyamanan berdemokrasi.“ ujarnya.
Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar menanggapi putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan ini menjawab surat balasan dari MPR terkait alasan penuundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD, setelah sebelumnya ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal.
“Berdasarkan itu, maka tidak ada alasan lagi bagi MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” kata Ajbar, dalam siaran persnya.
Direktur For Leadership of Indonesia Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, M.P.M., mengatakan tidak pernah terjadi konflik internal antara La Nyala Mattalitti dengan Fadel muhamad. Pemakzulan Fadel Muhammad dari kursi wakil ketua MPR murni diambil dari hasil sidang paripurna DPD dan mendapat suara mayoritas anggota DPD yang hadir.
“Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara La Nyalla (Ketua DPD RI) dengan Fadel,” katanya. (jos)
Komentar