TILIK.ID — Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terpadu, Harita Nickel, terus melakukan penerapan kaidah praktik pertambangan yang baik dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap operasionalnya.
Penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merujuk pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mencakup kegiatan pencegahan dan mitigasi potensi dampak lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan dan konservasi air, serta keanekaragaman hayati.
Atas penerapan praktek pertambangan yang beriorientasi lingkungan itu, Harita Nickel melalui unit bisnisnya, PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.
Penghargaan yang diberikan berupa Penghargaan Pratama atas prestasinya dalam ajang “Good Mining Practices Award 2022” akhir September lalu.
Kategori yang diapresiasi adalah pengelolaan lingkungan hidup pertambangan minerba untuk kelompok badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral dan batubara tahun 2021.
Head of External Relations Harita Nickel Stevi Thomas mengatakan, PT TBP sebagai salah satu unit bisnis Harita Nickel melakukan pengelolaan lingkungan sejak perusahaan beroperasi di tahun 2010 di Pulau Obi.
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sampai Semester I Tahun 2022 menunjukkan kondisi lingkungan PT TBP terkelola dengan baik dan sesuai dengan yang di prediksikan dalam dokumen AMDAL.
“Semua parameter pemantauan memenuhi baku mutu,” kata Stevi dalam keterangan pers nya, Kamis (10/11).
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi pemantauan flora, fauna, ekologi, biota air, limbah domestik dan limbah B3, air permukaan, air tanah dan air laut, reklamasi, udara ambien, emisi dan Gas Rumah Kaca.
“Kegiatan pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik dan dianalisa oleh laboratorium independen yang tidak terafiliasi dengan perusahaan dan telah terakreditasi ISO 17025,” katanya.
Hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan ini dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait di kabupaten dan provinsi.
“Perusahaan berupaya melakukan pengendalian erosi dan sedimentasi sebagai bagian dari operasional pertambangan, diantaranya berupa pembuatan sedimen pond, pengaturan aliran air, reklamasi, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah,” kata Stevi.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral Dan Batubara, Irwandy Arif mewakili Menteri ESDM mengatakan, kegiatan Good Mining Practices Award 2022 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap para perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang telah melakukan upaya untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Menurutnya, kegiatan penghargaan tahun ini diikuti oleh 19 perusahaan pemegang kontrak karya, 54 perusahaan PK2B, 52 PMA pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 1.443 perusahaan PMDN, 18 BUMN, 6 perusahaan pemilik IUP Khusus, dan 174 perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan. (lkm)
Komentar