TILIK.ID — Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Keluar dari tahanan Mabes Polri, keluarga menyambutnya di kediaman di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Bebasnya HRS membuat suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.
Penasihat Hukum Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu. Aku resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.
HRS bebas bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.
Rika Aprianti menyebut HRS dikenai tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). (lmd)
Komentar