Pengamat: Unggahan Ruhut Untungkan Anies

TILIK.ID — Postingan politisi PDIP Ruhut Sitompul di media sosial terkait Anies Baswedan mendapat kecaman publik. Pegiat medsos Umar Hasibuan dan Said Didu pun ikut mengecam. Ruhut Sitompul pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ruhut dalam dua postingannya di twitter mrnyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Satu postingan berisi foto komunitas motosport yang memakai kaos bertuliskan “Haram Dukung Anies Baswedan”. Unggahan ini pun dipastikan hoax oleh Roy Suryo.

Satu lagi unggahan Ruhut yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya adalah gambar Anies memakai pakaian adat Papua. Inilah yang membuat mantan politisi Golkar dan Demokrat itu dipolisikan.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai Anies Baswedan mendapat keuntungan dari unggahan Ruhut itu.

“Jadi kalau banyak orang bilang bahwa itu postingan jahat, maka yang diuntungkan adalah Pak Anies Baswedan,” kata Kunto dikutip CNN, Kamis (12/5/2022).

Menurut Kunto, bakal semakin banyak orang yang simpati terhadap Anies. Selain itu, Anies pun jadi topik pembicaraan.

BACA JUGA :  China Gerah Istana Gelisah?

Hal itu merupakan keuntungan bagi Anies Baswedan yang digadang-gadang bakal menjadi capres dan membutuhkan popularitas.

“Orang Indonesia kan sangat suka, sangat simpati terhadap korban. Keberpihakan politik atau sikap partisan berpengaruh pada perilaku mereka terhadap unggahan Ruhut,” kata Kunto.

Bagi mereka yang selama ini tidak partisan, bisa jadi menaruh simpati kepada Anies. Akan berbeda di mata kalangan yang sejak lama tidak suka kepada Anies, karena unggahan Ruhut membuat kebencian semakin bertambah.

“Ini pun sebenarnya tidak terlepas dari faktor keberpihakan politik. Kalau orang itu dari awal emang udah benci ke Pak Anies, maka postingan itu akan menambah kebencian dia,” ujarnya.

Buntut unggahan itu Ruhut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan SARA.

Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5).

Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (bes)

BACA JUGA :  Pemilu Presiden 2024 Diundur? Mak Mak: No!!

Komentar