Dipertanyakan, Perkara No. 15/PUU-XX/Terkartung-katung di MK?

TILIK.ID — Para pemohon uji materi
pasal 201 ayat 10-11 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempertanyakan kelanjutannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, Kuasa Hukum pemohon Dr Sulistyowati, SH, MH kemudian memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.

SulIstyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran lebih dari sebulan sejak persidangan terakhir tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan, perkara ini seolah hilang ditelan bumi.

“Tidak ada pemberitahuan kapan
akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah “ditunggu saja”. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Senin (28/3/2022).

Penasihat Hukum bingung atas perkembangan kasus ini dan berharap segera dilanjutkan persidangannya.

Judicial review dalam perkara ini menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (lembaran negara tahun 2016 No 130.

BACA JUGA :  Pemohon Uji Materi: Penunjukan Pj Bermasalah, Sebaiknya Perpanjangan Jabatan

Para Pemohon meminta agar penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota!adalah kepala daerah terpilih dalam pilkada terakhir sebelum tahun 2022, baik yang berakhir masa jabatan 2022 maupun 2023 untuk melanjutkan pemerintahan.

“Pernohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.

Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.

Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (lms)

Komentar