Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Tokoh Oposisi Kecewa

TILIK.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI ) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).

Dalam putusannya, dua polisi pelaku penembakan yang mengakibatkan terbunuhnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

“Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum,” kata hakim.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

BACA JUGA :  RUU HIP Melahirkan Debat: Pancasila atau Negara Islam?

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” katanya.

Sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.

Sedang kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

Hukuman bebas itu mendapat kekecewaan dari tokoh oppsisi Abdullah Hehamahua. Menurutnya, tujuan hukum itu pertama agar terwujudnya kepastian hukum, kedua untuk menegakkan keadilan.

“Nah sekarang bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika enam orang dibunuh tanpa melakukan kesalahan dan pelakunya hanya dituntut hukuman enam tahun penjara, dan kemudian malah dibebaskan,” kata Abdullah.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan terdakwa seharusnya dihukum mati.

“Saya lihat dari segi penuntutan, penuntutan enam tahun penjara itu jauh dari keadilan. Yang terbunuh enam orang, rakyat biasa, tanpa melalui proses peradilan, tanpa melalui proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.(lim)

Komentar