Ketua Adat Minang: Haram Yaqut Cholil Qoumas Injakkan Kaki di Minangkabau

TILIK.ID — Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontriversial terkait aturan pengeras suara adzan di masjid.

Menag menjawab wartawan di Riau pada 23 Februari 2022, mengatakan pengaturan suara adzan lewat toa dimaksudkan untuk ketengan dan tidak mengganggu warga sekitar yang berlainan keyakinan.

Namun dalam menjelaskan aturan itu, Yaqut Cholil Qoumas seperti menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. Bahwa jika suara adzan dilakukan serempak akan mengganggu. Begitu juga kalau gonggongan anjing bersuara serentak akan mengganggu juga.

Sayangnya, contoh yang dikemukakan Yaqut tidak diterima banyak pihak. Menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing sungguh dianggap menistakan agama Islam. Karena itu Ketua Kakerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat Fauzi Bahar langsung berang.

Fauzi Bahar dengan keras menyatakan haram Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau. (lms)

BACA JUGA :  Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Jatuh pada Selasa Besok

Komentar