TILIK.ID — Peristiwa penyerangan dan penangkapan warga Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah mendapat perhatian publik. Apalagi ada tindakan represif aparat yang dikerahkan untuk memburu warga sampai ke hutan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat suara terkait insiden tersebut. Lembaga ini meminta aparat keamanan agar mengedepankan dialog terkait kasus pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“LPSK menyesalkan peristiwa ini serta tindakan represif aparat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu.
Peristiwa terjadi saat pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2). Masyarakat menolak karena yakin kehilangan mata pencaharian dan menyerobot lahan mereka.
Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.
Atas kejadian tersebut, LPKS menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.
“LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan,” ucap Hasto Atmojo.
Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mampu berperan sebagai penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.
Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.
LPSK juga mengimbau warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. (lms)
Komentar