Masjid Dihancurkan untuk Indomaret

TILIK.ID — Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah mengungkap kasus penghancuran masjid yang diubah menjadi minimarket Indomaret. Dia mengatakan masjid yang dihancurkan tersebut melanggar UU.

Masjid yang dibongkar oleh PT KAI itu adalah Masjid Nurul Ikhlas yang beralamat di Jalan Cihampelas 149 Bandung. Mesjid itu adalah rumah
yang telah lama digunakan sebagai masjid.

Menurut data yang diperoleh M Rizal Fadillah, perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum. Namun arogansi PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan rumah yang telah lama digunakan untuk masjid tersebut.

“Ternyata Masjid Nurul Ikhlas adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya,” kata M Rizal Fadillah melalui opininya yang beredar, Sabtu (29/1/2022).

Dikatakan, Masjid Nurul Ikhlas tegas tercantum dalam Daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti No. 986. Bangunan itu merupakan peninggalan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi masjid unik yang lebih layak disebut Masjid “Rumah Sunda”.

BACA JUGA :  Empathy Foundation bersama Relawan ANIES Garut Beri Bantuan kepada Korban Banjir Bandang

“Rumah masjid itu awalnya milik H. Moelja AA Wiranatakoesoemah dan Hj. Momoh Sari Adipatioekoer. Rumah itu telah diwasiatkan untuk digunakan sebagai Mushola/Masjid,” kata Rizal Fadillah.

Dia mengatakan, masyarakat Sunda patut prihatin atas penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya tersebut. Parahnya kini di atas tanah penghancuran Masjid tersebut telah berdiri sebuah mini market “IndoMaret”.

“Hal ini bukan saja menyakitkan umat Islam tetapi juga melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” katanya.

Hebatnya lagi pembangunan “IndoMaret” itu sama sekali tidak memiliki ijin. Upaya Pemkot Bandung untuk menghentikan pembangunan tanpa IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut ternyata tidak digubris sama sekali.

“Ada kekuatan siluman yang patut diusut. Secara hukum semestinya bangunan tersebut segera disegel dan dibongkar paksa,” ungkapnya.

Atas pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan PT KAI atau pihak lain yang menghancurkan warisan budaya masyarakat Sunda, maka semua pihak yang terlibat dalam penghancuran tersebut patut diseret ke meja hijau. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Menantu Wapres Dijagokan Pimpin Karang Taruna Nasional

Perbuatan sewenang-wenang dan melecehkan nilai-nilai budaya harus dilawan oleh seluruh elemen baik budayawan, seniman, atau aktivis kebudayaan lainnya.

Sedangkan penghancuran masjid untuk diubah menjadi IndoMaret, menurut dia, telah menistakan umat Islam. Ustadz, ulama, dan aktivis keagamaan mesti mereaksi dan mengoreksi serta mendorong pemberian sanksi atas perbuatan biadab tersebut.

Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha tidak boleh melecehkan masyarakat dengan menghancurkan peninggalan budaya. Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan dalem Sunda dahulu harus dijaga.

“Penghancurannya adalah kriminal. Gubernur, Walikota dan para pemangku kepentingan lain harus berbuat serius untuk melindungi warisan budaya tersebut,” kata penulis produktif tersebut.

Rizal pun menyebut dua dosa hukum berat yang telah dilakukan PT KAI yaitu pertama menghancurkan bangunan cagar budaya dan kedua, membangun tanpa ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Menginjak-injak hukum dan arogansi tidak boleh ditoleransi,” katanya tegas. (lms)

Komentar