Jenderal Dudung Berkelit, Sebut Pengejaran KKB Wewenang Panglima TNI

TILIK.ID – Tiga prajurit TNI tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).

Ketiga prajurit yang gugur itu merupakan anggota dari Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha. Yakni Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.

Gugurnya tiga prajurit TNI itu membuat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merasa kehilangan.

“Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan,” ujar jenderal Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dengan ekspresi datar, Jenderal Dudung mengatakan, dirinya sendiri akan memimpin upacara pemkaman Serda Rizal di Bandung yang masih menunggu jadwal.

Terkait tewasnya tiga anak buahnya di Papua, Dudung mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membero perintah untuk melakukan pengejaran atas peristiwa yang menewaskan tiga prajuritnya.

Menurutnya, langkah pengejaran hanya bisa dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel (pembinaan), operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa. Itu kewenangan Panglima TNI,” imbuh Dudung.

BACA JUGA :  Mahfud MD Ngawur Lagi

Diberitakan, KKB menembaki anggota TNI yang berupaya mengevakuasi korban serangan.

Serangan ini merupakan serangan kedua, setelah beberapa saat sebelumnya, kelompok tersebut juga menembaki lokasi tersebut pada pagi hari. (lms)

Komentar