LPAK Banten Desak Arteria Dahlan Diproses Hukum

TILIK.ID — Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang memasalahkan penggunaan bahasa Sunda menyulut kemarahan komunitas Sunda di Banten. Lembaga Pemangku Adat Kesultanan (LPAK) Banten pun minta politisi PDIP itu diproses hukum.

Presidium LPAK H Udin Saparudin merasa tertantang dan mengaku tersinggung dengan pernyataan Ateria Dahlan yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan sebagai Anggota DPR RI.

LPAK Banten mendesak Alteria Dahlan diproses secara hukum, apabila 3×24 jam tidak minta maaf pada masyarakat Sunda.

“Sikap dan pernyataan Ateria Dahlan seorang politisi nasional, sangat menyinggung masyarakat Sunda dimanapun berada khususnya bagi masyarakat Banten,” tandas H Udin Saparudin, Selasa (18/01/2022).

Menurut Udin Saparudin, masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas dari PDIP pada Arteria Dahlan yang nyata-nyata menyapaikan ucapan yang tidak terpuji yang telah menyinggung orang-orang Sunda.

“Selain itu Udin pun meminta Badan Kehormatan Dewan DPR RI untuk segera memanggil Alteria Dahlan dan memberikan sanksi tegas. Ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan keberlangsungan berbangsa dan bernegara,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  FMB: ASIA Jangan Bebani A Riza Patria dalam Tugasnya sebagai Wagub

Dikatakannya, Lembaga Kesultanan Banten akan menuntut dan memperkarakan secara hukum, apabila Alteria Dahlan 3 kali 24 jam tidak mau meminta maaf pada masyarakat Sunda secara terbuka.

“Ini sudah betul-betul menyangkut harga diri masyarakat Sunda. Dan mohon pada kepolisian dan pemangku kebijakan lainnya untuk bersikap adil, jangan tebang pilih. Karena secara etika saudara Alteria Dahlan telah menyinggung masyarakat Sunda,” bebernya.

Udin mengatakan, masyarakat Sunda itu damai, dimanapun bersikap santun dan someah. Tidak pernah membuat persoalan intoleransi atau pun penghinaan.

“Penegak hukum harus segera mengambil langkah cerdas dan terhormat agar Indonesia tetap damai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pernyataan kontroversial Arteria itu terjadi saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan jajarannya. Arteria meminta Jaksa Agung mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat. (ism)

Komentar