Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

TILIK.ID — Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Senin malam (10/1/2022). Dia menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebenciaan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Menghadiri panggilan pemeriksaan, Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum pegiat sosmed itu akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebagai informasi, saat mendatangi Bareskrim pagi tadi, dirinya mengenakan kemeja warna putih. Ferdinand pun diapit oleh tiga pengacaranya.

Dia mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.

“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

BACA JUGA :  ICMI Tolak Pertemuan Aktivis LGBT se-Asia Tenggara di Jakarta

Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, “Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. (lms)

Komentar