TILIK.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang puluhan pengusaha terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang berubah dari 0,8 persen menjadi 5.1 persen.
Angka 0,8 persen adalah formula penghitungan besaran UMP yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenakertrans dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Namun formula itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di Jakarta sehingga Gubernur Anies Baswedan memutuskan mengubah formula itu dengan mengacu pada UU Kekhususan DKI Jakarta. Hasilnya UMP DKI Jakarta naik menjadi 5,1 persen.
Sebelumnya, Formula Penghitungan UMP oleh Kemenaker telah menyebabkan kenaikan UMP di Jakarta berubah drastis dari rata-rata 8,7 persen menjadi 0,8 persen.
Akibat perubahan formula oleh Kemenaker, Gub DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk mengkoreksi formula tersebut sehingga kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Setelah dijelaskan, para pimpinan perusahaan yang hadir justru memberikan tepuk tangan meriah terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (lms)
Komentar