Jokowi Keluarkan Instruksi, Ancam Cabut Izin Usaha Batubara yang Tidak Penuhi Pasokan Dalam Negeri

TILIK.ID — Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi penting mengenai pasokan batubara, harga gas LPG, dan minyak goreng. Instruksi disampaikan langsung oleh Jokowi si Istana Negara, Senin (3/1/2021).

Presiden meminta perusaan tambang untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Menurut Jokowi, ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya Kemakmuran rakyat.

Yang pertama, soal pasokan batubara, Jokowi memerintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam neger.

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Jokowi.

Jokowi mengancam perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. “Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan ijin export, tapi juga pencabutan ijin usaha nya,” tegas Jokowi.

BACA JUGA :  Skenario Istana dalam Bayang-Bayang People Power

Yang kedua, lanjut Presiden, terkait pasokan LNG. Dia pun meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” katanya.

“Selain itu saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Yang ketiga, kata Jokowi, soal minyak goreng. Karena harga VCO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng harus tetap terjangkau.

“Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,”’ pungkas Jokowi. (lms)

Komentar