BETAPA sulitnya pemimpin daerah jika berhadapan dengan kebijakan yang sudah dipatok Pemerintah Pusat. Padahal setiap daerah punya demografi berbeda, yang mesti disikapi dengan pendekatan berbeda. Begitu pula hal yang menyangkut upah minimum provinsi (UMP), di mana buruh di DKI Jakarta punya kekhasan sendiri. Disamping biaya hidup yang jauh dari daerah lain, di sana juga berkumpul watak berbeda antaretnis dan golongan. Jakarta miniatur Indonesia sesungguhnya.
Jakarta disamping sebagai bu kota negara, juga pusat pemerintahan. Tempat Presiden dan para menterinya berkantor. Semua Lembaga Tinggi Negara berpusat di sana. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta dituntut menghadirkan suasana kota yang kondusif. Demo buruh di Jakarta kerap dilakukan bahkan dengan skala nasional, itu mengganggu tidak saja roda ekonomi tapi juga pemerintahan.
Jika terlambat mengantisipasi tidak mustahil memunculkan gelombang demo lebih besar lagi, yang diikuti elemen masyarakat lainnya, dapat menimbulkan suasana tidak kondusif. Menjadi bijak jika sikap Gubernur DKI Jakarta dilihat dalam perspektif demikian, agar sesal tak datang kemudian.
Langkah Anies mengambil kebijakan yang menerabas PP 36/2021, satu-satunya pengaturan pengupahan, itu bisa gugur jika melihat dalam perspektif lebih luas dan yang seharusnya dilakukan. Menjadi tidak fair jika pemimpin memilih tidak mengambil kebijakan, tentu itu bisa dinilai berpihak pada kepentingan pengusaha, dan mengabaikan peran dan hak-hak buruh di sana.
Langkah Anies seolah membela kepentingan buruh, dan dianggap merugikan pengusaha. Tapi jika dilihat dari aspek yang lebih luas, stabilitas politik ibu kota negara, maka langkah Anies yang tidak populer, khususnya di kalangan pengusaha, itu bisa ditepis. Hak pengusaha mem-PTUN-kan Anies, itu risiko yang mesti dihadapi pemimpin, jika kebijakan yang diambil tidak memuaskan pihak tertentu.
Sebenarnya jika Anies memilih sikap masa bodoh saja dengan tuntutan buruh, dan berdalih ia tidak bisa memenuhi tuntutan kenaikan UMP, karena terikat kebijakan yang sudah dipatok lewat PP, itu langkah aman buatnya. Dan pastilah menyenangkan para pengusaha. Kaum buruh pun tidak bisa mendesak lebih jauh lagi, dan mestinya memahami keterbatasan yang dihadapinya.
Tapi Anies memilih langkah terkesan “nekat” dan tidak populer bagi para pengusaha. Jika muncul pendapat bahwa langkah Anies itu justru merugikannya, tidaklah salah. Itu jika melihat Anies yang ingin bergerak dalam kontestasi Pilpres 2024. Anies pastilah distempel pihak pengusaha sebagai tidak “bersahabat”. Ganjalan keras bisa jadi akan diterimanya, itu hal tidak mustahil.
Langkah sulit dan menyulitkan itu yang justru dipilih Anies Baswedan. Seperti itu juga langkah yang pernah dipilih Joko Widodo, saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, menaikkan UMP sebesar 6%. Tapi selanjutnya tidak menjadi kebijakan yang dipilih saat sudah menjadi Presiden. Bahkan sebaliknya membuat kebijakan yang mematok UMP hanya boleh naik maksimal sebesar 0,8%.
Kebijakan menaikkan UMP yang dipilih Anies pasti akan merepotkannya, jika itu dilihat hanya dalam satu aspek, yaitu berhadapan dengan para pengusaha atau bahkan lebih jauh lagi dengan oligarki kekuasaan. Maka PTUN jadi tempat menguji kebijakan yang telah diambilnya. Jika putusan PTUN mencabut kebijakan yang diambil Anies, karena melanggar PP 36/2021, Anies setidaknya sudah memperjuangkannya.
Keuntungan apa sebenarnya yang didapat Anies dengan pilihannya itu, justru yang tampak ia membuka front atau setidaknya membuat jarak dengan para pengusaha. Justru pilihan Anies itu merepotkan jika dilihat semata pada kepentingan Pilpres.
Maka sulit untuk menilai apa keuntungan Anies sebenaranya dengan pilihan (seolah) melawan kebijakan yang sudah dipatok untuk “tidak dilanggar”. Silahkan saja menganalisa sesukanya, sebenarnya apa yang didapat Anies Baswedan dengan pilihannya itu. Silahkan juga jika menganggap bahwa pilihannya itu semata bersandar pada moral keadilan sosial dalam perspektif lebih luas. Sah-sah saja.
Komentar