Ini Nama Parpol dan Jumlah Dana Hibah yang Diterima dari Gubernur Anies

TILIK.ID — Politik biaya tinggi menjadi ciri sistem politik di Indonesia. Oligarkhi pun dituding sebagai biang kerok dari tingginya biaya partai politik untuk menjalankan fingsi dan partisipasinya.

Gubernur DI Jakarta Anies Baswedan sadar betul dengan kondisi ini. Karena itu Pemprov DKI menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik untuk tahun anggaran 2021.

Pemberian dana hibah itu dilakukan di Balai Kota, Jakarta, Rabu sore 22 Desember 2021. Dana hibah yang diberikan itu berjumlah total Rp 27,2 miliar.

Anies dalam keterangannya mengatakan, bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.

“Kami berharap ini menjadi bekal, bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.

Anies menyampaikan jumlah dana hibah yang diberikan memang tidak begitu besar. Namun, ia berpesan bahwa dana tersebut berasal dari pajak warga Jakarta dan merupakan amanat dari rakyat untuk partai politik.

BACA JUGA :  Ini Nama 7 Anggota KPU dan 5 Bawaslu RI Terpilih

Anies berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan,” kata Anies.

Besaran dana hibah diberikan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai, dengan hitungan Rp 5.000 per suara. Berikut rinciannya:

1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

BACA JUGA :  Hari Jadi Jakarta ke-495, Gubernur Anies Gratiskan Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT

10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000

Penyerahan dana hibah partai politik ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (lma)

Komentar