TILIK.ID — Tagline DKI Jakarta, Maju Kotanya Bahagia Warganya, bukan isapan jempol. Setelah kota dibenahi, fasilitas transportasi diintegtasikan, dan keadilan ditegakkan, kini Gubernur Anies Baswedan menghadirkan juga satu lapangan bertarap internasional untuk warga Muara Angke.
Lapangan itu, yang dikenal dengan nama Ingub Muara Angke, Jakarta Utara. Lapangan tersebut diresmikan Gubernur Anies Baswedan, Sabtu (27/11/2021).
Menariknya, lapangan tersebut berstandar internasional. Rumputnya menggunakan rumput sintetis bersertifikat FIFA, dan dilengkapi menara lampu.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, kehadiran Lapangan Ingub yang berlokasi di Jalan Dermaga Pluit itu terinspirasi Sekolah Dasar Inpres untuk memenuhi pelayanan aktivitas olahraga masyarakat menengah ke bawah.
“Lapangan sepak bola berstandar kelas dunia ini nantinya akan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Anies menuturkan Lapangan Ingub tidak akan dioperasikan secara komersial sehingga seluruh masyarakat DKI Jakarta dapat menggunakan secara gratis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menggunakan rumput standar FIFA, Lapanhan Ingub juga dilengkapi sarana pendukung, seperti backstop dan lampu lapangan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Terkait dengan peraturan penggunaan lapangan, Anies menyebut bahwa diperlukan adanya pengaturan agar kualitas lapangan yang sudah sangat baik ini dapat terus terjaga.
Oleh karena itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-Booking Fasilitas Olahraga sebagai alat pemesanan fasilitas olahraga secara elektronik dan saat ini, aplikasi E-Booking Fasilitas Olahraga sudah terintegrasi dengan super app Jakarta Kini (JAKI).
“Nantinya, seluruh masyarakat DKI Jakarta yang ingin menggunakan fasilitas-fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis. Cukup dengan mengunduh aplikasi JAKI melalui perangkat seluler,” ucap Anies.
Lapangan Ingub Muara Angke ini memiliki luas lahan sebesar 12.500 meter persegi. Fasilitas ini merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (KIB A Sudinpora Jakarta Utara) dan hasil dari revitalisasi tahun 2019 melalui dana pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). (kmd)
Komentar