MK: Mahkamah Kompromi?

By Chazali H. Situmorang
(Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

KITA simak apa yang dikatakan Anwar Usman, Ketua MK hari ini Kamis 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Detailnya Ketua MK menyatakan “Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Dasar pertimbangannya apa? Anwar Usman menjelaskan, pertama, Metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Kedua, Dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Ketiga, Pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Keempat, Draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.

Disamping itu ada dua poin penting dari keputusan Mhkamah itu yaitu:

Pertama, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA :  Amandemen UUD 1945, Berbahaya!

Kedua, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dari empat hal pertimbangan dan dua poin penting yang disampaikan Mahkamah Konstitusi itu, kita mendengar ada istilah yang jarang didengar dalam setiap keputusan MK. Biasanya Keputusan MK berkekuatan hukum bersifat mengikat dan final, tetapi kali ini narasinya berbeda “berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat”. Biasanya juga narasi “inkonstitusional” tanpa embel-embel, kali ini disebutkan “inkonstitusional bersyarat”.

Idealnya MK itu, mengukur apakah adanya delta antara UU Dasar 1945 dengan UU. Jika ada ketidaksesuaian yang dirasakan masyarakat, sehingga merugikan masyarakat maka dapat dilakukan Judicial Review UU dimaksud. Hasilnya MK memutuskan apakah menerima seluruhnya atau sebagian atau menolak seluruh tuntutan atau sebagian, terhadap pasal-pasal yang diajukan untuk di review.

Keputusan MK kali ini menjadi menarik, karena keputusannya bersifat kompromi, ditandai dengan kalimat “bersyarat”, ada tenggat waktu perbaikan, jika dilampui baru dinyatakan inkonstitusional.

Selama masa perbaikan UU Cipta Kerja, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Mustofa Kemal Attaturk Tidak Sekuler

Apakah ada kaitannya begitu menggebu-gebunya pemerintah menyiapkan PP terkait UU Cipta kerja, sebagai antisipasi keputusan MK, sehingga walaupun tidak boleh lagi membuat peraturan pelaksanaan yang baru, instrumen regulasi sudah boleh dikatakan lengkap untuk pemerintah melaksanakan UU Cipta Kerja dalam 2 tahun kedepan, sambil memperbaikan UU tersebut sesuai keputusan MK.

Simak apa yang dikatakan Menko Perekonomian Airlangga; “Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” katanya pada konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat kompromi itu, langsung disambar pemerintah, dengan pernyataan Airlangga itu. Dari keputusan MK, diharapkan dapat menurunkan tension buruh yang sedang berdemo di sekitar Gedung MK. Apakah tension buruh akan menurun beberapa hari ini, kita tidak dapat menduganya. Karena keinginan buruh UU Cipta Kerja itu dibatalkan sekarang juga, bukan ada tempo 2 tahun. Terutama isu upah buruh yang lagi sensi sekarang ini.

Apakah pemerintah dan DPR dapat “menyempurnakan” UU Cipta Kerja, sesuai dengan perubahan pasal-pasal yang digugat, serta mekanisme pembahasan yang lebih transparan merupakan crucial moment yang sulit diprediksi pemerintah dalam menghadapi gerakan “kuda liar” para buruh.

BACA JUGA :  Bebas Wuhan

Kita sudah merasakan bahwa tahun 2022 yang tinggal sebulan lagi, merupakan tahun pemanasan suhu politik menuju Pemilu 2024. Apakah soliditas pemerintah dengan DPR, atau Presiden dengan para Ketua Umum Partai, merupakan variabel yang tidak bisa diabaikan dalam melihat dinamika politik di DPR.

Apakah ada Menteri atau Ketua Umum Partai, berani dan nekat untuk melawan arus kecendrungan masyarakat dan buruh yang sudah hampir putus asa menghadapi Omnibus Law UU Cipta kerja, atau akan muncul Brutus-Brutus yang dapat menggoyahkan pemerintahan Presiden Jokowi, dan mendapatkan simpatik publik.

Bagi buruh, keputusan MK ini menjadi amunisi baru, untuk melanjutkan perjuangannya, yang sudah memakan korban Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat dkk, pentolan KAMI, yang dipenjara dan divonis bersalah, karena ikut berjuang untuk menolak UU Cipta Kerja.

Semoga pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan Omnibus Low UU Cipta kerja, yang lebih berorietasi pada kepentingan masyarakat luas, dan para pekerja yang masih jauh dari sejahtera.

Cibubur 26 November 2021

Komentar