Gugatan Yusril Kandas, Ditolak MA karena AD/ART Parpol Bukan UU yang Mengikat Umum

TILIK.ID — Gugatan Hak Uji Materi (HUM) AD ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan itu karena objek sengketa tidak memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara MA Andi Samsam Nganro mengatakan, permohonan keberatan HUM (hak uji meteriil) dari para pemohon yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra tidak dapat diterima.

“Permohonan keberatan HUM (hak uji meteriil) dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).

Pasalnya, AD/ART itu tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal itu,” katanya

Selain itu, sambungnya, AD/ART partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Di sisi lain, partai politik juga bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU;

BACA JUGA :  Lewat Jumpa Pers, Demokrat Bongkar Kebusukan KSP Moeldoko

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” katanya.

Samsan mengatakan, pemohon keberatan HUM adalah kelompok atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada MA atas berlakunya peraturan perundang- undangan yang lebih rendah dari undang-undang.

Perkara gugatan AD/ART itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.

Objek sengketanya adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020.

Adapun majelis terdiri dari Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Yusril mengatakan uji formil dan materiil ini hal baru dalam hukum Indonesia. MA berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat parpol atas perintah dan delegasi dari undang-undang.

“Kalau AD/ART parpol itu prosedur pembentukan dan pengaturannya bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945, lembaga apa yang berwenang menguji dan membatalkannya?” katanya. (lkn)

BACA JUGA :  MA Tolak PK Kepala KSP Moeldoko atas Kepengurusan Partai Demokrat

Komentar