Megawati Rangkap Jabatan? Ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

TILIK.ID — Rangkap jabatan di negeri terus dilakukan. Banyak pejabat, ternasuk wakil menteri, bahkan bisa menjabat di lembaga pemerintahan non kementerian. Setelah salah satu Deputi di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro ditunjuk sebagai Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI, hari ini Presiden akan melantik Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pangarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Banyak pertanyaan muncul di tengah masyarakat, mengapa Presiden Jokowi begitu mudah menerapkan rangkap jabatan. Padahal dia sendiri meyakini rangkap jabatan bukan kondisi ideal dari berbagai sisi.

Penunjukan Megawati pada level yang sama memperkuat sinyalemen Presiden Jokowi lemah dalam manajemen SDM. Megawati pun seperti tidak sadar berada dalam sorotan, bahkan dianggap rakus jabatan.

Seperti anjing menggonggong kafilah berlalu, Jokowi akan melantik Megawati, Rabu(13/10) sekitar pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono belum dapat merinci nama-nama Dewan Pengarah BRIN. Namun, ia memastikan, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bakal dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah.

BACA JUGA :  Jaminan Pemerintah untuk Piala Dunia U-17 Sudah Keluar

Perpres penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 28 April 2021 itu pada Pasal 5 disebutkan bahwa BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Adapun susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak 7 orang. (nrs)

Komentar