Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko di Pengadilan

TILIK.ID — Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Hamdan Zoelva SH MH sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sidang akan digelar Kamis siang ini (7/10/2021) dalam kasus gugatan Moeldoko atas ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

Kasus itu bermula pada 31 Maret 2021 saat pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ ART dan Kepengurusan hasil KLB Moeldoko di Deli Serdang.

Hasil KLB ditolak dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Moeldoko kemudian mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara yang akan disidangkan pada Kamis siang.

Menghadapi gugatan itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

BACA JUGA :  AHY: Terima Kasih Bapak Presiden Joko Widodo

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan
tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan jelang sidang, Kamis (7/10/2021).

Hamdan juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN—JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Hal ini penting untuk meluruskan putar
balik fakta yang selama ini kelompok Moeldoko jadikan alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebe|umnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas tahapan kongres secara aklamasi.

BACA JUGA :  Relawan Banjarbaru Bidik Elektabilitas Anies Baswedan hingga 80 Persen

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi Ill DPR Rl), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Mengapa Hamdan Zoelva dipakai sebagai kuasa hukum Partai Demokrat? Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mantan peringgi Partai Bulan Bintang itu punya persamaan pandangan dengan Partai Demokrat.

“Bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima keadilan, dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik,” kata Herzaky. (bsm)

Komentar