TILIK.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perjalanan ke Kantor menyampaikan hasil inspeksi di gedung-gedung perkantoran. Salah satu kasus pelanggaran adalah perusahaan Ray White yang berkantor di lantai 43.
Anies dalam penyampaiannya lewat IGTV mengatakan telah menemukan pelanggaran Prokes sebuah perusahaan non esensial dan non critical. Perusahaan tersebut langsung ditutup dan diproses secara pidana.
Pelanggaran prokes itu adalah tidak mematuhi UU Wabah dan PPKM Darurat. Seperti tidak menutup kantor atau tidak menyuruh karyawannya bekerja dari rumah. (als)
Komentar