Oleh Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH Pelita Umat dan BHP KSHUMI)
BEBERAPA hari yang lalu ada tokoh agama yang divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan turut menyebarkan berita bohong terkait kesehatan pribadinya. Bagaimana dengan tokoh politik yang mengumbar janji atau mengeluarkan pernyataan tetapi tidak sesuai dengan tindakannya atau tidak ditepati (lip servis), apakah hal tersebut dapat dipidana?
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, Bahwa tokoh politik yang mengumbar janji atau mengeluarkan pernyataan tetapi tidak sesuai dengan tindakannya atau tidak ditepati maka dapat saja dikategorikan berbohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Memungkinkan dapat dipidana misalnya 4 (empat) tahun atau lebih sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor Tahun 1946;
Kedua, Bahwa apabila pada saat kampanye melakukan serangkaian bujuk rayu atau tipu muslihat atau serangkaian janji-janji agar masyarakat memilih dirinya, kemudian setelah terpilih janji-janji tersebut tidak dipenuhi. Maka hal ini memungkinkan saja dapat dipidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP;
Ketiga, Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pernah memvonis atau menghukum Ketua dan Sekretaris DPC salah satu Partai karena karena ingkar janji politik.Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata.
Komentar