Lagi Lagi Pemerintah Tidak Mengirim Jamaah Haji ke Tanah Suci

TILIK.ID — Tahun lalu Pemerintah RI melalui Kementerian Agama memutuskan tidak mengirim jamaah haji. Alasan pembatalan adalah pandemi Covid-19. Musim haji tahun ini, Kemenag kembali menunda pemberangkatan itu,, masih karena faktor corona virus.

Keputusan tidak mengirim jamaah haji Indonesia itu resmi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama
Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).

Yaqut mengatakan, keputusan diambil dengan pertimbangan pandemi dan demi keselamatan jamaah, sehingga pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Keputusan penbatalan tersebut, menurut Yaqut, telah dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara dan membahas nasib para calon jamaah haji Indonesia tahun ini.

BACA JUGA :  Mahasiswa Ambon Turun ke Jalan, Tolak PPKM

Selain itu, keluarnya keputusan tersebut juga sudah dibahas dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat, Komisi yang menangani haji itu dapat memaklumi pembatalan tersebut.

Selain karena pandemi, alasan lain pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini karena faktor kuota. Otoritas Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1.8 persen jamaah haji RI dari batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Mei 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga sepekan usai melewati tenggat tersebut, Yaqut mengaku akan tetap mengambil keputusan, dengan atau tanpa kepastian dari Arab Saudi.

“Tentu kita enggak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi,” kata Yaqut dalam rapat di Komisi VIII, Senin (31/5) lalu.

Dalam pengumuman pembatalan, hadir Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

BACA JUGA :  Perjalanan Pulang Kantor, Anies Live Sampaikan Kondisi Pandemi Jakarta

Keputusan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci ini merupakan tahun kedua. Tahun lalu batal karena larangan akibat pandemi, sementara tahun ini juga memakai alasan pandemi untuk mengatakan tidak mendapatkan kuota. (als)

Komentar