Chandra Law Firm Office Tuntut Israel ke ICC

TILIK.ID — Chandra Purna Irawan, praktisi hukum dengan bendera Chandra Law Firm hari ini, 17 Mei 2021, telah menyurat ke dan melaporkan pelanggaran HAM dan Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan Israel ke Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Chandra dkk dalam suratnya memberikan beberapa tuntutan. Yaitu:

Pertama, mendorong ICC untuk melakukan investigasi; Kedua, Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang; Ketiga, Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; Keempat, Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.

Barikut isi surat Chandra Purna Irawan ke ICC cq Wakil Kantor Kejaksaan ICC James Stewart di Netherlands;

Mr. James Stewart (Deputy the Office of the Prosecutor, International Criminal Court)

Oude Waalsdorperweg 10 2597 AK, PO Box 19519; 2500 CM, The Hague The Netherlands.

Subject: War Crimes in Palestine by Israel

Dear Sir Mr. James Stewart.

Thank you in advance for accepting this letter, we hope you are in good health. Before all else, I wish to introduce myself. My name is Chanda Purna Irawan, a lawyer from Chandra Law Firm in the Republic of Indonesia. In this letter, we would like to deliver our point of view about Palestine.

Having all that said, through this letter, we humbly request the ICC to take action. We hope that the ICC Office of the Prosecution could expand the investigation of the Situation of Palestine to include the recent (and currently ongoing) bombardments and violence in Palestine.

We hope that the International Criminal Court (ICC) to stop the crime, please cancel the sykes-picot agreement, the Balfour Declaration is contradicring with international law, the Israel state is contradicring with international law, opens all border areas adjacent to Palestine, guarantee the basic rights of Palestine and urged to drag the responsible parties.

We are aware that the ICC is unable to take immediate actions to directly stop Israel from its violence. However, efforts are being made through all possible channels, and we believe the ICC is an essential part to achieve international justice for all that has occurred. As I mentioned earlier, we are watching with keen and hopeful eyes.

(Terima kasih sebelumnya telah menerima surat ini, kami berharap Anda dalam keadaan sehat. Sebelumnya, saya ingin memperkenalkan diri. Nama saya Chanda Purna Irawan, Pengacara dari Chandra Law Firm di Republik Indonesia. Dalam surat ini, kami ingin menyampaikan pandangan kami tentang Palestina.

BACA JUGA :  Relawan ANIES Siap Mengetuk Hati Rakyat Jawa Tengah

Karena itu, melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan. Kami berharap Kantor Kejaksaan ICC dapat memperluas penyelidikan Situasi Palestina untuk memasukkan pemboman dan kekerasan baru-baru ini (dan saat ini sedang berlangsung) di Palestina.

Kami berharap International Criminal Court (ICC) menghentikan tindak pidana tersebut, mohon batalkan perjanjian sykes-picot, Deklarasi Balfour bertentangan dengan hukum internasional, negara Israel bertentangan dengan hukum internasional, membuka semua wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Palestina, menjamin hak-hak dasar Palestina dan didesak untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kami menyadari bahwa ICC tidak dapat mengambil tindakan segera untuk menghentikan langsung Israel dari kekerasannya. Namun, upaya sedang dilakukan melalui semua saluran yang memungkinkan, dan kami percaya ICC adalah bagian penting untuk mencapai keadilan internasional untuk semua yang telah terjadi. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, kami menonton dengan mata tajam dan penuh harapan.) (als)

Video Chandra pernyataan Chandra Purna Irawan:

Komentar