TILIK.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara. Penolakan tersebut diumumkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menkopolhukam Mahfud MD secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Permohonan pengesahan hasil KLB itu diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemenkumham menyatakan permohonan hasil KLB tidak dapat diterima alias ditolak.
“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021. Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.
Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik kubu KSP Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.
Yasonna mengatakan, bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Politisi PDIP ini menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.
“Jika kemudian ada proses dan pengusulan baru, maka itu akan kita lihat nanti. Ini kan soal hukum administrasi, sedangkan pertentangan soal AD/ART hendaknya ke pengadilan,” ujar Yasonna. (lmb)
Komentar