Sidang Perdana HRS secara Virtual Ditunda Gegara Koneksi Internet

TILIK.id, Jakarta — Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa siang. Sidang yang digelar secara daring itu akhirnya ditunda karena masalah koneksi internet.

“Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi,” kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di depan PN Jakarta Timur, Selasa.

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

“Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa.

Seperti diketahui, HRS tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

BACA JUGA :  Surprise dari Sahabat, Begini Syukuran Ultah Ferry Mursyidan Baldan di GBK

Kemudian juga dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS Ummi Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.

Sepanjang wabah Covid-19, selain HRS, tidak ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sampai harus diproses pengadilan. Sajumlah kerumunan, termasuk Raffi Ahmad dan Ahok dalam
private party di kediaman Ricardo Gelael tidak sampai harus disidangkan. (lms)

Komentar