Laporkan Andi Mallarangeng, Demokrat Sebut GPK-PD Sudah Kebingungan

TILIK.id, Jakarta — Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Andi Alfian Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu KSP Moeldoko. Pelaporan itu, bagi Partai Demokrat adalah bentuk kebingungan.

“Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi lalu ‘menembak’ sana-sini secara serampangan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Sabtu.

Menurut Herzaky, langkah Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) tersebut merupakan “wajah” sesungguhnya para mantan kader setelah frustasi karena gagal menggekar KLB sah dan gagal menghadirkan para pemilik suara sah.

“Dalam politik, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional,” katanya lagi.

Herzaky menghimbau, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu Partai Demokrat juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader.

Seperti diketahui, kubu KSP Moeldoko melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.

BACA JUGA :  Anies, ‘Filsafat Bukuem’, dan Feeling Politik Surya Paloh

Kuasa hukum kubu KSP Moeldoko Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan tersebut terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik. Namun laporan itu minta dilengkapi berkasnya.

Razman dan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng karena berkas pelaporan belum lengkap.

Razman mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

Kubu Moeldoko menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya. (ams)

Komentar