TILIK.id, Jakarta — Kasus korupsi ekspor benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus dikembangkan. Kaitan terbarj dark kasus ini adalah pengakuan Edhy Peabowo yang menyewakan apartemen dua atlet bulutangkis putri Indonesia.
Dua atlet putri bulutangkis itu masing-masing Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto. Namum mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini membantah, bahwa penyewaan apartemen itu menggunakan uang suap ekspor benih lobster atau benur.
Edhy mengakui itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Edhy mengatakan penyewaan apartemen itu sudah terjadi cukup lama, pada 2010 lalu.
“Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” ujar Edhy.
Dia mengatakan, penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Dia menegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus yang menjeratnya.
“Sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan,” tegas Edhy.
Aliran suap benur sempat ditelusuri KPK ke mantan atlet pebulutangkis Belllaetrix Manuputty. Karena diduga, Bellaetrix Manuputty yang merupakan juara tunggal putri bulu tangkis SEA Games 2013 itu disebut-sebut menerima aliran uang panas dari Edhy Prabowo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. (lms)