Bawaslu Sabu Raijua: Orient Riwu Kore Lakukan Pembohongan Publik

TILIK.id, Jakarta — Kontroversi kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dimasalahkan. Orient Riwu Kore dianggap membohongi publik karena mengaku sebagai warga negara Indonesia namun faktanya adalah WN AS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.

“Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma seperti dikutip Antara, Rabu (4/2/20221).

Yagi mengatakan pembohongan publik yang dilakukan Orient Riwu Kore baru disadari setelah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Dikatakan, sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut. Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.

BACA JUGA :  Bawaslu DKI Pacu Peningkatan Kapasitas SDM Komunikasi Informasi

“Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2) kemarin,” tambah dia.

Lebih lanjut kata dia pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.

“Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum,” tambah dia.

Pengamat Politik dari NTT Jhon Tuba Helan mengatakan, kemenangan dari bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore, bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes AS bahwa yang bersangkutan adalah warga negara AS.

“Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya, Rabu. (lmb)

Komentar