Jokowi Isyaratkan Menolak Pilkada 2022, Beberapa Parpol Koalisi Manut

TILIK.id, Jakarta — Polemik revisi UU Pemilu yang itemnya Pilkada 2024 diubah ke 2022 sepertinya bakal tidak berubah. Itu seiring dengan manutnya sejumlah parpol pendukung pemerintah pasca pernyataan Presiden Jokowi, Jumat.

PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan si abu-abu Gerindra langsung manut setelah Jokowi mengumpulkan mantan jurubicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Usai pertemuan itu, parpol koalisi berubah. Tidak bersemangat lagi untuk meneruskan revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu itu.

Golkar misalnya menyatakan UU Pemilu belum perlu direvisi dan pilkada sebaiknya digelar pada 2024 saja. Ini berbeda dengan sikap Golkar sebelumnya oleh Nurul Arifin yang menyatakan Pilkada serentak sebaiknya digelar sesuai jadwal. Yaitu 2022 dan 2023.

Gerindra yang mulanya belum bersikap, kini sudah membuat pernyataan. Partai Gerindra mengusulkan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU Pemilu tahun 2016.

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

BACA JUGA :  Benny BP2MI Minta Jokowi Tegakkan Hukum, Apa Presiden Berani?

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok draf RUU Pemilu. Ada nomenklatur pilkada selanjutnya digelar 2022 dan 2023. Namun draf ini baru diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Artinya besar kemungkinan urung dibahas.

Pilkada serentak 2022 dan 2023 masuk dalam nomenklatur revisi UU Pemilu yang dibahas DPR. Pada UU No 10 Tahun 2016 itu Pilkada serentak baru dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.

Dalam UU itu, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah sampai Pilkada digelar pada 2024.

Sebelumnya, sejumlah parpol di DPR mengusulkan agar dalam revisi UU Pemilu dibahas Pilkada 2024 dimajukan pada 2022 dan 2023. Usulan itu disampaikan oleh fraksi Golkar, Nasdem, dan Demokrat.

Fraksi Partai Demokrat beralasan, jika pilkada dilaksanakan 2024, penyelenggara pemilu bakal amat terbebani. Golkar juga ingin pilkada tetap digelar pada 2022 karena jika pilkada dilakukan serentak pada 2024, akan memakan anggaran yang sangat besar dan belum lagi kejadian banyak petugas meninggal dunia seperti Pemilu 2019 berpotensi terulang. (lms)

BACA JUGA :  Di Istana, Anies Sampaikan Pesan Netralitas ASN ke Presiden

Komentar