Wakaf Uang dalam Islam

Oleh: Dr. Eggi Sudjana Mastal

HUKUM mewakafkan uang dalam mazhab as-Syafi’i tvadalah tidak boleh, tidak sah dan bernilai bathil. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis.

Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat:

* baqi’ (remaining/continue to exist/selalu ada)
* dawāmul intifa‘ (terus menerus)
* taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan-)
* dan intifa’ samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).

Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat bāqi’/continue to exist atau merealisasikan sifat baqu’ul ‘ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf tersebut tidak bisa dimiliki siapapun, tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan, semisal tanah.

Oleh karena itu, para ulama menetapkan dua unsur penting yang menonjol pada wakaf, yakni taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan) dan intifa’ samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).

BACA JUGA :  Tanah Merah, Tanah Untuk Rakyat

Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini, sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan. Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqa’ul ‘ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan. Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang. Makanan hanya bisa disedekahkan/dihibahkan bukan diwakafkan.

Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan, dihibahkan atau diinfakkan di jalan Allah.

Kemudian mauquf (harta yang diwakafkan) juga harus bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan. Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka akan menjadi riba. Jadi tidak sah mewakafkan uang.

Al-Nawawī berkata,

الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)
Artinya, “Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan.” (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 314)

BACA JUGA :  Menjelang Natal, Apa Lagi yang Gubernur Anies Baswedan Berikan?

Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa‘). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus.

Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.

Al-Nawawī berkata,

لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315).
Artinya, “Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak” (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 315)

Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa’. Dengan demikian wakaf uang tidak sah.

Dan tidak pernah ada wakaf uang sepanjang sejarah hidup Rasulullah ﷺ mupun Sahabat, padahal seandainya itu disyariatkan semestinya dipraktekkan atau minimal diisyaratkan.

Wakaf paling umum waktu itu adalah wakaf tanah, meski sah juga wakaf hewan dan senjata berdasarkan hadis. Dari sini bisa disimpulkan bahwa wakaf itu sah baik berupa harta tidak bergerak maupun yang tidak bergerak selama teralisasi sifat baqa’ul ‘ain (continue to exist) dan dawamul intifa‘ (terus menerus bisa dimanfaatkan). Tidak seperti uang yang tidak merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain dan dawāmul intifā‘.

BACA JUGA :  Pembubaran FPI

Lagipula wakaf uang itu berpotensi riba jika dipinjamkan. Yakni ketika tidak teralisasi sifat raddul misliyyat (dikembalikan dengan nominal yang sama). Jika uang dipakai untuk modal berdagang maka ia juga ada potensi rugi sehingga melenyapkan benda wakaf. Semua ini bertentangan dengan makna wakaf, hakekat wakaf, definisi wakaf dan maksud disyariatkannya wakaf.

Dengan demikian berdasarkan argumentasi ini, wakaf uang itu tidak sah. Ibnu Ḥajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong tasarruf batil. Ibnu Ḥajar Al-Haitami,

وَقْفُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج (4/ 269)
Artinya, “Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh” (Tuḥfatu Al-Muḥtāj, juz 4 hlm 269).

Komentar