TILIK.id, Jakarta — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatsn Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta merespons dengan mengeluarkan Pergub No 19 Tahun 2021 dengan pembatasan-pembatasan ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub diberlakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dimulai hari ini hingga dua minggu ke depan.
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat berdasarkan Pergub 19 Tahun 2021 ini. Aktivitas tersebut mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum. Berikut 10 pembatasan ketat tersebut:
- Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
- Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
- Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan. (lbm)
Komentar