Organisasi Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d di Maklumatnya

TILIK.id, Jakarta — Menyusul pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021. Maklumat itu tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, misalnya tertera di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, komunitas pers langsug menolak dengan mengeluarkan pernyataan bersama sejumlah organisasi pers. Yaitu AJI, PWI, IJTI, PFI, Forum Pimred, dan AMSI.

BACA JUGA :  KTT ASEAN, G20 dan Perubahan Politik Jokowi

Penolakan tersebut didasari bahwa Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Alasan kedua, Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Isi maklumat itu, akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

BACA JUGA :  Rakyat Mau Kepung Istana?

Point ketiga dalam pernyataan, Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Keempat, Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyatan organisasi pers terrbut diteken pada 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia atau AJI), Atal S. Depari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia -PWI- Pusat), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia – IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia — PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan
Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia – AMSI) (bms)

Komentar