Enam Isu Krusial dalam Draft Revisi UU Pemilu Masih Prematur

TILIK.id, Jakarta — Ada enam isu dalam draft Revisi UU Pemilu dianggap krusial oleh anggota DPR RI Guspardi Gaus. Anggota Badan Legislasi ini menyebut keenam isu krusial itu masih prematur sehingga perlu pendalaman.

“Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas,” kata Politisi PAN ini di Jakarta, Sabtu.

Keenam isu krusial yang masih bersifat kompilatif itu, menurut Gaus, adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Kedua menurut dia, ada juga mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau “parliamentary threshold” dan “presidential threshold”.

Guspardi Gaus

Ketiga, sistem konversi penghitungan suara ke kursi. Keempat terkait “district magnitude” jumlah besaran kursi per-daerah pemilihan.

“Lalu ada mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan ‘moral hazard’ pemilu,” kata Gaus.

Dia menilai, berbagai isu yang beredar di luar, sesungguhnya masih terlalu prematur jika berkaca pada proses yang berlangsung di Senayan.

BACA JUGA :  Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas

Guspardi mencontohkan terkait persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca-Pilpres/Pileg 2024, semua masih terlalu prematur.

“Yang pasti, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II DPR RI,” katanya.

Politisi PAN itu mengatakan, fraksi-nya saat ini lebih mendorong agar pemilu tidak menimbulkan perpecahan atau pembelahan yang tajam di tengah rakyat seperti terjadi pada Pilpres 2019.

“Ini supaya kita bisa mencegah ‘head to head’ dalam konteks Pilpres, dan membuka ruang pencalonan partai di Pileg dengan lebih besar agar keterwakilan rakyat di DPR bisa kita jaga dan menjadikan parlemen lebih representatif,” ujarnya.

Untuk mendorong demokrasi yang lebih baik, Fraksi PAN Komisi II DPR RI juga mendorong pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka, tidak berdasarkan nomor urut, sehingga pemilih bisa lebih menetapkan pilihan preferensinya. (lbm)

Komentar