HRS Ditersangkakan, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya, Kita Lihat Seperti Apa Ujungnya

TILIK.id, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara resmi mengumumkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 lainnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Kapolda yang baru dua bulan bertugas di DKI ini mengatakan akan menangkap HRS dan seluruh tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal melakukan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Keenam tersangka itu adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acar, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Atas penetapan HRS tersangka itu, reaksi keras kembali bermunculan. Anggota DPR RI Fadli Zon angkat suara dengan
mengatakan apa ini penegakan hukum di negara hukum?

BACA JUGA :  Fadli Zon: Demokrasi Dibunuh, Muhtadi: Pembubaran FPI Bukan Langkah Tepat

“Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dg kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa “gagah”nya, kita lihat spt apa ujungnya,” kata politisi Partai Gerindra di akun medsosnya, Kamis malam.

Fadlii tkdak lebih jauh menjelaskan apa maksud “gagah”nya Kapolda Irjen Fadil Imran. Namun mantan wakil ketua MPR ini menyatakan akan melihat sampai mana ujungnya.

Penetapan tersangka itu langsung ramai di jagad medsos. Netizen ramai-ramai berkomentar. Banyak yang menyayangkan langkah Kapolda yang menetapkan sebagai kasus pidana namun pelanggarannya adalah pelanggaran PSBB.

“Lucu masax iya gegara protokol kesehatan jadi Tersangka dan yang dipake UU karantina lagi padahal tidak ada lockdown/karantina !!”
Yang Ada itu PSBB klo Melanggar dapat Hukuman denda Dan HRS sudah didenda Rp 50 juta!
Kerumunan yang lain gimana ??Gak di denda dan Tersangka ???” cuit akun @emonlucu

Wartawati perempuan, Uni Libis, juga mempertanyakan penetapan tersangka HRS. Menurutnya, sebaiknya juga polisi menjerat pihak-pihak lain yang bikin kerumunan.

BACA JUGA :  Pemilu Diundur? Presiden Undur Undur

“Untuk pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan, baik juga jika polisi menjerat pihak2 lain yg bikin kerumunan. Gak cuma FPI,” tulis Uni Lubis. (lns)

Komentar