PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Desember 2020

TILIK.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari. Perpanjangan PSBB transisi terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Anies di Jakarta, Ahad malam.

Kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

BACA JUGA :  TKA China Masuk, Politisi Partai Demokrat: Luhut Biang Keroknya

Semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta tercatat mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober 2020.

Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.(pmb)

Komentar