Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Wapres Terkait Kasus Edhy Prabowo

TILIK.id, Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan izin ekspor benih lobster. Penangkapan itu memukul kredibilitas Partai Gerindra dan juga Ketua Umum Prabowo Subianto.

Karena itu, partai pemenang ketiga Pemilu 2019 tersebut merasa perlu mengambil langkah agar spekulasi tidak berkembang liar yang merugikan partainya. Salah satunya adalah meminta maaf pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas peristiwa tertangkapnya Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kepada Presiden Jokowi, Wapres KH. Ma’ruf Amin, dan seluruh kabinet Indonesia Maju, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” kata Muzani dalam pernyataannya yang disiarkan di akun Instagram resmi Partai Gerindra, yang dipantau TILIK.id, Sabtu (28/11/2020).

Gerindra, seperti disampaikan Sekjen Ahmad Muzani, percaya kasus yang menimpa Edhy Prabowo tidak akan mengganggu proses dan berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

BACA JUGA :  Ketika Jokowi Goyah

Muzani juga berharap seluruh kegiatan pemerintah tetap berjalan seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

“Kami harap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan Presiden,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK. (lmv)

BACA JUGA :  Masa Penantian Itu Akhirnya Datang Juga dari Anies Baswedan

Komentar