Pemprov DKI Denda HRS Rp 50 Juta

TILIK.id, Jakarta — Kepulangan Habib Rizieq (HRS) disambut pengikut dan ribuan umat Islam. Sejak di bandara hingga di kediamannya di Jalan Petamburan pengikutnya tumpah ruah.

Tak hanya itu, umat Islam juga menyemut saat HRS menghadiri Maulid Nabi di Kawasan Tebet Jakarta Selatan. Dan, kemarin, massa juga membeludak di acara akad nikah putrinya di Petamburan. Kerumunan itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara akad nikah putrinya pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq, Ahad.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

BACA JUGA :  Perawat Terharu Baca Surat Anies Baswedan

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (lms)

Komentar