Mahasiwa Dilarang Demo, Fadli Zon: Surat Edaran Itu Harus Dikecam

TILIK.id, Jakarta — Politisi Partai Gerindra Fadli Zon makin risau dengan kebijakan pemetintah di alam demokrasi ini. Hari ini, Senin (19/10/2020), anggota DPR RI itu mengecam pemerintah yang melarang mahasiswa turun ke jalan demo menolak UU Cipta Kerja.

Selain melarang mahasiswa demo, pemerintah melalui surat Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 juga meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).

Dia mengatakan aksi demonstrasi sesungguhnya bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.

Fadli kemudian mengungkapkan kekecewaannya atas terbitnya surat edaran yang bertujuan membungkam mahasiswa dalam berdemokrasi.

“Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk,” kritik Fadli Zon di akun medsosnya, Senin Senin (19/10).

Kebijakan melarang mahasiswa turun ke jalan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah jauh dari nilai-nilai demokrasi. Bahkan, kata Fadli, Dirjen telah melanggar batas kewenangannya.

BACA JUGA :  Amnesti Internasional: Terjadi Intimidasi di Wadas, Fadli Zon Sebut Represif

“Menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya,” katanya. (lms)

Komentar