TILIK.id, Jakarta — Komisi VI DPR RI akan memasukkan usulan pembentukan Dewan Penilai Kinerja (DPK) pada Revisi UU (Undang-Undang) BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pembentukan DPK ini sebelumnya diwacanakan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali.
DPR RI memutuskan melanjutkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terbengkalai sejak beberapa tahun lalu. Revisi UU tersebut awalnya sempat ditargetkan tuntas pada 2016 dan 2017 silam. Akan tetapi, prosesnya tidak pernah selesai hingga sidang paripurna DPR RI.
Namun, dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, penyusunan naskah akademik RUU BUMN tersebut akhirnya dibahas lagi.
Rapsel menegaskan, untuk perbaikan kinerja dan pengelolaan BUMN, RUU BUMN ini merupakan momentum yang paling tepat.
Rapsel yang juga pendiri Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia (Aspeksindo) itu yakin DPK BUMN masuk pada Revisi UU BUMN. DPK sangat penting untuk menjaga kinerja BUMN.
“DPK ini nantinya akan memiliki hak untuk merekomendasikan penggantian direksi maupun komisaris BUMN yang berkinerja buruk. Dan kementerian terkait wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan DPK tersebut,” tegas Rapsel.
Menurut Rapsel, DPK ini akan memberikan penilaian untuk jabatan direksi maupun komisaris secara berkala di seluruh perusahaan BUMN. Setelah itu mereka akan membuat rekomendasi kepada kementerian.
“Tupoksi DPK adalah memberi scoring untuk jabatan dirut maupun komisaris utama di seluruh perusahaan BUMN setiap tiga bulan. Mereka akan menilai apakah kehadiran sosok tersebut sudah tetap atau justru mereduksi kesolidan organisasi perusahaan,” jelasnya.
Politisi asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, itu mengatakan, sejak awal dirinya sangat meyakini bahwa DPK ini sangat dibutuhkan dan mendesak dibentuk di tengah banyaknya masalah serta kritik pada BUMN.
“Hal ini sangat penting karena terkait dengan produktivitas maupun kinerja perusahaan-perusahaan BUMN,” tegasnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis kemarin, Anggota Komisi VI DPR RI menganggap UU No. 19 Tahun 2003 memang sudah waktunya diubah. Perbaikan dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini.
Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul dalam Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan, hal ini akan menjadi bahan untuk mendapatkan masukan dari anggota dewan.
Menurutnya, Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI akan menyempurnakannya untuk kemudian disampaikan pada kesempatan selanjutnya. (mbd)
Komentar