TILIK.id, Jakarta — PSBB Jakarta yang diperketat sudah diberlakukan sejak Senin kemarin (14/9/2020). Berdasarkan evaluasi, masih ada sejumlah perusahaan yang belum betul-betul menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinaketrans) Kota Jakarta Selatan menambah jumlah tim untuk mengawasi seluruh perusahaan di wilayahnya.
“Tim kita tambah, yang tadinya di masa PSBB transisi ada tiga tim. Sekarang jadi lima tim,” kata Kepala Sudinnakertrans Jakarta Selatan Sudrajat seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2020).
Tugas tim ini, kata Sudrajat, adalah setiap hari melakukan pengawasan protokol kesehatan serta kepatuhan PSBB ke sejumlah perusahaan, minimal tiga perusahaan per tim per hari.
Meski demikian, Tim Nakertrans tersebut belum melibatkan unsur TNI dan Polri, namun sudah melibatkan tim gugus tugas dari wali kota dan tingkat RW, satu tim terdiri dari empat personel.
“Kami belum melibatkan unsur TNI dan Polri, karena kalau anggota tim terlalu banyak, nanti jaga jarak fisik tidak terjamin,” ujar Sudrajat.
Selain protokol kesehatan, tim juga memastikan perusahaan yang diawasi mematuhi aturan PSBB Jakarta, yakni kewajiban pembatasan karyawan sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk 11 sektor perusahaan esensial atau dikecualikan.
“Senin kemarin ada 15 perusahaan yang kita awasi, hampir semuanya menerapkan aturan PSBB, 50 persen dan 25 persen jumlah karyawan yang masuk kantor,” kata Sudrajat.
BACA JUGA:
Berlaku Besok, Ini Lima Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB DKI
Jakarta PSBB Total Lagi, Ini 9 Point yang Harus Diperhatikan
Namun, tambah Sudrajat, yang masih ditemukan di lapangan adalah kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan. Seperti pengukuran suhu tubuh, fakta integritas, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.
Dari 15 perusahaan yang diawasi Senin (14/9), sebanyak 11 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sedangkan empat perusahaan lainnya sudah baik protokol kesehatannya.
Menurut Sudrajat, 11 perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik tersebut diberikan sanksi berupa teguran. Sesuai peraturan yang berlaku Pergub 79 Tahun 2020, sanksi diberikan secara berjenjang.
“Sanksi awal teguran dulu, jika tidak diindahkan dilakukan pembinaan. Setelah itu jika masih belum patuh baru diberikan sanksi berupa denda hingga penutupan,” kata Sudrajat.
Sudinakertrans Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor Nomor Tahun 1981 tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. (lms)
Komentar