Muhammadiyah: Pancasila Sudah Masuk Pembukaan UUD 45, Tak Perlu UU HIP

TILIK.id, Jakarta — Penolakan Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) semakin meluas. Setelah MUI, KBPII, Forum Alumni UMI, hari ini giliran Muhamammaduyah angkat suara. Muhammadiyah juga menolak pembahasan RUU HIP itu diteruskan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr Abdul Mu’ti dalam dialog dengan Kabar Malam TV One Sabtu malam, mengatakan, Pancasila tidak perlu ada UU karena sudah masuk pada mukaddimah UUD 1945. Kedudukannya sudah sangat terhormat, jangan menjadi polemik lagi.

“Dasar negara Pancasila sudah termaktub pada Pembukaan UUD 45 dan dikukuhkan dengan berbagai ketetapan MPR yang semuanya sudah kita baca itu sudah selesai,” kata Abdul Mu’ti.

Jadi menurut dia, jangan lagi
memunculkan kembali perdebatan lama yang sudah puluhan tahun itu. Yang mestinya dilakukan adalah dengan nilai-nilai Pancasila bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur dan berbagai macam cita-cita seperti yang dirumuskan dalam produk undang-undang.

“Tugas sejarah masa depan yang jauh lebih penting daripada membuka kembali lembaran negara masa lalu yang itu sudah selesai dan berpotensi membuka konflik bahkan mungkin juga kontraproduktif dan tidak kita perlukan dalam situasi sekarang ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sukses Pemimpin

Karena itulah, kata Mu’ti, sebagaimana kajian Muhammadiyah, RUU ini tidak dan tidak perlu dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.

“Kami mencermati pasal-pasal di dalamnya itu semuanya sudah ada dalam pembahasan undang-undang yang lainnya. Kemudian sebuah rancangan undang-undang itu harus memenuhi prinsip atau asas kesesuaian dan kemudian kedayagunaan dan kehasilgunaan,” ujarnya.

Di acara yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi usulan Sekretaris PP Muhammadiyah mengatakan, usulan PaknMukti saya kira itu adalah aspirasi masyarakat juga yang semuanya sedang kita inventarisir.

“Ya sedang kita dengarkan pendapat Muhammadiyah, NU, Pesantren, Majelis Ulama, perguruan tinggi, semua kita dengarkan. Nanti Presiden akan menyikapi karena menurut undang-undang juga presiden itu diberi waktu 60 hari sejak menerima rancangan itu dari dari DPR untuk segera ditanggapi,” kata Mahfud MD.

Dikatakan, ketika masyarakat juga mempunyai aspirasi itu nanti diperdebatkan. Kalau selalu ada kontroversi, itu ia. Oleh sebab kontroversi ini bagian dari proses untuk mencari kebenaran yang disepakati bersama.

“Usulan pak Mukti itu masih bisa kita tampung. Tentang kemungkinan dihentikan semua itu bagian dari aspirasi. Karena ada juga yang usul agar diteruskan,” kata Mahfud.

BACA JUGA :  Relawan ANies Apresiasi Mayoritas NasDem Usulkan Anies Baswedan

Dikatakan, usulan Pak Mu’tib dengan tim jihad Muhammadiyah nya, kemudian Majelis Ulama Indonesia dengan 34 wilayahnya, kemudian purnawirawan TNI dan sebagainya, diingatkan oleh Mahfud bahwa ada juga yang menginginkan agar diteruskan. (lms)

Komentar