Perppu Corona: Jangan Pilih Calon Parpol di Pilkada 2020

 by; Abdullah Hehamahua
(Mantan Penasehat KPK)

LOGIKA orang kampung mengatakan, DPR pasti menolak Perppu No 1/2020 tentang Covid-19. Sebab, menurut mereka, DPR adalah lembaga wakil rakyat. Maknanya, lembaga ini memahami aspirasi rakyat yang diwakili meski orang-orang kampung itu tidak bicara.

Anggota DPR adalah orang tercerdas di daerah pemilihannya sehingga mereka terpilih. Logikanya, mereka pasti tau bahwa, dari presiden sampai petani, konglomerat sehingga pemulung, punya status yang sama di depan hukum. Begitu kata UUD 45.

Tapi, menurut Perppu, Menkeu, Gubernur BI, KSSK, LPS, OJK dan pihak-pihak terkait tidak bisa dipidana, diperdata maupun di-PTUN-kan meski terjadi penyimpangan, manipulasi, dan penggarongan uang rakyat. Demikian isi pasal 27 Perppu tersebut.

Rupanya, Menkeu punya pengalaman traumatik diperiksa KPK karena kasus bank Century yang oleh JK disebut sebagai perampokan. Mungkin Gubernur BI diwanti-wanti agar jangan alami nasib seperti besan SBY yang dipenjara KPK karena kebijakan yang diambil bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya.

Barangkali pula pimpinan parpol diingatkan agar tidak jadi calon pasien KPK seperti apa yang terjadi dalam kasus BLBI. Apa hubungannya?

Ya, menurut KPK, pembebasan pihak-pihak terkait yang merugikan ratusan triliun rupiah uang negara dalam kasus BLBI termasuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu mereka harus diproses secara hukum. Naasnya, orang KPK keceplos ngomong ke publik sebelum kasus diproses. Lagipula, KPK kalah selangkah dari “mereka” dalam bertindak. Mungkin ini yang dimaksud, “to kill or to be killed,” oleh Rambo, jagoan Amerika di layar lebar. Dampaknya, komisioner KPK, Abraham Samad dikriminalisasi.

BACA JUGA :  Kritiklah Anies Secara Baswedan

Dari perspektif ini, dapat diketahui bahwa, meski kewenangan budgeting dan controlling DPR dipasung, 8 fraksi di DPR tetap menerima Perppu tersebut. Sebegitu rendahnya integritas anggota DPR kita? Mungkin perlu pisau analisis lain sebelum kita jatuhkan hukuman terhadap mereka.

Mari kita lihat data-data KPK dan Bawaslu mengenai perilaku orang parpol, baik yang di lembaga ekesekutif maupun legislatif. Laporan tahunan KPK 2018 menyebutkan biaya yang harus dikeluarkan, baik untuk menjadi anggota legislatif maupun kepala daerah, cukup mencengangkan.

Calon, untuk terpilih menjadi bupati atau walikota, perlu biaya di antara 20 sampai dengan 30 miliar rupiah. Gubernur, perlu 20 – 190 miliar. Namun, di Jawa, biaya kampanye bupati dapat mencapai 100 miliar. Bagaimana dengan mahar? Rupanya di negeri ini, tidak saja seorang lelaki harus membayar mahar ke calon isteri, tetapi calon kepala daerah juga harus bayar mahar ke partai pengusung.

Hasil survei KPK terhadap 198 calon kepala/wakil kepala daerah yang kalah, ditemukan angka-angka yang cukup mengagetkan. Calon harus membayar 50–500 juta rupiah per kursi di DPRD terkait. Jadi, kalau suatu kabupaten punya 50 anggota DPRD, maka calon bupati harus membayar di antara 50 x 50 juta rupiah sampai dengan 50 x 500 juta rupiah. Bagaimana kalau calon hanya mengandalkan kegantengan, kecantikan atau pencitraan oleh media mainstream? Jangan khawatir. Ada donatur atau sponsor.

BACA JUGA :  Nikmat Tersembunyi dalam Puasa

Laporan KPK menyebutkan,38,1% responden mengatakan, donaturnya berasal dari pengusaha keluarga. Sedangkan 40,9% responden mengatakan, donaturnya adalah pengusaha nonkeluarga. Kok semangat banget pengusaha? Tunggu dulu. Ini permintaannya: 95,4% responden mengatakan, donatur minta kemudahan memeroleh ijin usaha. Tapi, 90 persen responden mengatakan, donatur ingin mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis.

Bagaimana data Bawaslu? Lembaga pengawas pemilu ini menginformasikan, pilkada 2018 yang diikuti 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, money politic luar biasa. Pada tahap kampanye, terjadi money politic di 21 kabupaten dari 10 provinsi. Ketika masa tenang, 311 kasus money politic di 25 kabupaten/kota dari 16 provinsi. Pada saat pencoblosan, ada 90 kasus money politic di 22 kabupaten dari 12 provinsi.

Jangan lupa, kepala daerah dan anggota legislatif sama-sama orang parpol, bahkan mungkin satu parpol. Wajar kalau pihak ekesekutif dan legislatif saling berkonspirasi menggolkan satu RUU untuk kepentingan bisnis donatur atau sponsor mereka. Sampai di sini, kita yang pernah belajar ilmu hukum, mengerti mengapa 8 fraksi di DPR mengesahkan Perppu No 1/2020 tentang Covid-19.

Kita juga kemudian paham, mengapa, presiden, gubernur, bupati dan walikota harus menjabat dua periode berturut-turut. Sebab, kalau 1 periode saja, penghasilan yang mereka peroleh hanya cukup untuk bayar utang atau balik modal kampanye. Itu pun kalau tidak sempat ditangkap KPK. Kalau terpilih dua periode, mungkin dapat untung atau bonus, baik dari gaji, uang presentasi, dana operasional atau hadiah dari kolega donatur. Konon, presiden mau maju tiga periode. Apa mungkin?

BACA JUGA :  Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI

Mengapa tidak mungkin. Bukankah Perppu virus corona China tersebut menurut orang waras, tidak mungkin disahkan DPR? Namun, faktanya, disahkan. Oleh karena itu ada kawan yang berkelakar, semua teori hukum, politik, dan ekonomi di dunia, tidak berlaku di Indonesia. Waduh, keterlaluan candaan ini.

Apakah rakyat, khususnya mereka yang masih cinta NKRI, paham UUD 45, peduli masyarakat miskin, dan masih waras, membiarkan Perppu tersebut menjadi UU sebagai payung bagi proses perampokan ratusan triliun uang negara? Tidak, sekali lagi tidak. Harus ada sanksi konkrit dan tegas terhadap 8 fraksi ini.

Sanksi terdekat, jangan pilih gubernur, bupati dan walikota yang diusung 8 frsksi ini. Pilihlah calon kepala daerah yang bukan diusung parpol, yakni calon independen. Targetnya, partai politik di Indonesia harus ditinjau kembali eksistensinya dan kembali ke sistem perwakilan rakyat sebagaimana diinginkan Pancasila dan UUD 45 yang asli. Semoga !!!

Komentar