Jokowi Umumkan Darurat Sipil, Diprotes LSM, Sorenya Istana Ralat Keputusan

TILIK.id, Jakarta — Presiden Joko Widodo siang tadi mengumumkan lreputusan baru tentang penanganan wabah Covid-19. Jokowi memutuskan pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil.

Atas pengumuman itu, koalisi LSM
yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS langsung melayangkan protes.

Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Harusnya pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Mereka mengatakan, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Jokowi di Bogor, Senin (30/3).

BACA JUGA :  NEGERI SANTET

Koalisi LSM juga mempertanyakan darurat sipil yang menjadi kelanjutan dari pembatasan sosial berskala besar itu.

Baru sekitar satu jam Jokowi menetapkan darurat sipil atas kondisi negara, namun pernyataan itu diralat oleh juru bicara presiden, Fadjroel Rachman melalui akun twitternya.

Fadjroel menuliskan, presiden @jokowi menatapkan tahapan baru perang melawan covid-19, yaitu pembatasan sosial skala besar dengan kekarantinaan kesehatan.

“Hanya jika keadaaan sangat memburuk, dapat menuju darurat sipil,” tulisnya. (lms)

Komentar